BệBASbaru.com, KESEHATAN – Bagi pemilik BPJS Iuran Kesehatan saat ini tengah dalam rencana perubahan yang sangat signifikan.
Pasalnya, pemerintah akan menghapus kebijakan kelas I, II, dan III pada kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, setiap peserta akan mendapat kelas rawat inap yang sama.
Wacana kebijakan terbaru ini akan dilaksanakan secara bertahap dan paling lambat berlangsung pada 1 Januari 2023 mendatang.
Dikutip bebasbaru.com dari PikiranRakyat.com, Rabu (22/06/2022), dengan perubahan kebijakan tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru akan diterapkan. Namun untuk saat ini, besaran iuran masih sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan:
Merujuk pada Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka besaran iuran yang berlaku saat ini adalah berikut:
- Segmen Peserta
PBI-JK dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah akan mendapatkan nominal iuran sebesar Rp42.000 per orang.
Biaya tersebut akan dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah pusat PBI JKN dengan anggaran kontribusi Pemda, serta oleh Pemda bagi penduduk yang telah didaftarkan oleh Pemda.
- Segmen Peserta
Para Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara.
Artikel Terkait
Gawat, Remaja Ini Pingsan Usai Isap Vape! Ternyata Mengandung 10X Bungkus Rokok Nikotinnya
Selain Bisa Atasi Parkinson dan Alzheimer, Kopi Ternyata Bikin Awet Usia, Ini Penjelasannya!
Bulan Depan Rakyat Harus Waspada, Gelombang COVID-19 Subvarian Baru Diprediksi Meledak!
Vaksin dr Terawan Tak Perlu Booster, Bagaimana Vaksin Sinovac Cs yang Diwajibkan Pemerintah Hingga 3X?
Pulang dari Luar Negeri, Kasus COVID-19 Melonjak Drastis di Cimahi