• Senin, 2 Oktober 2023

Berkedok Investasi Batubara di Kalsel 4 Penipu Raup Untung Hingga 100 Miliar! Ancaman Hukumannya Hanya 4 Tahun

- Sabtu, 16 September 2023 | 20:50 WIB
Empat orang ini di duga lakukan penipuan, dengan cara investasi bodong batubara di Kalsel (dok, tangkapan layar/tvone)
Empat orang ini di duga lakukan penipuan, dengan cara investasi bodong batubara di Kalsel (dok, tangkapan layar/tvone)

BEBASBARU.COM, KRIMINAL - Investasi di bidang batubara masih dianggap sebagai jalan untuk cepat kaya raya. Walaupun harus merusak alam.

Nah, akibat tergiur itulah, puluhan orang jadi sasaran empuk 4 orang ini, untuk melakukan penipuan, tak tanggung-tanggung, kerugian yang di derita mencapai 100 miliaran.

Sebelumnya, Dirtipidum Mabes Polri menangkap 4 pelaku penipuan dan penggelapan senilai 49 hingga 100 miliar rupiah di Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Apakah Rakyat Libya Kualat dengan Mantan Pemimpinnya, Muammar Gadaffi, Libya Tak Pernah Aman Sampai Kini!

4 pelaku penipuan dan penggelapan memperdaya korbannya dengan modus menawarkan investasi bisnis tambang batu bara di wilayah Kalimantan Selatan.

Namun investasi tersebut bodong. Tak main-main, investasi bodong itu mencapai angka 100 miliar rupiah. 4 tersangka tersebut meliputi komisaris PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk.

Direktur PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk dan 2 orang lainnya yakni HS dan KH sebagai pekerja swasta. Diketahui, kasus itu berawal saat korban melakukan investasi kepada para pelaku.

Baca Juga: Kiamat Lokal Bernama Banjir Dahsyat Mirip Jaman Nabi Nuh: 20.000 Jiwa Diperkirakan tewas di Libya

Baca Juga: Apa Tanggapan TNBTS Usai Dilaporkan Balik Oleh Rombongan Prewedding Penyulut Flare di Bromo?

Baca Juga: Oklin Fia Ngakunya Tobat Eh Malah makin Menjadi, Lepas Hijab dan Julurkan Lidah Pinknya, Apa ya Maksudnya?

Namun bukan keuntungan yang didapat, melainkan kerugian hingga mencapai 100 miliar rupiah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ke empat pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Rasanya tak sepadan dengan kejahatan yang dilakukan, betulkan pembaca...tinggallah para investor yang tertipu kini gigit jempol, uang melayang, pala pusing nguing-nguing!***

 

Halaman:

Editor: H. Masruddin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X