• Senin, 2 Oktober 2023

Tak Ada Kata Maaf dari Keluarga David, Kejati DKI Tutup Opsi Restorative Justive Untuk Mario Dandy

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 10:05 WIB
Kejati DKI Jakarta telah menutup opsi restorative justice kepada Mario Dandy atas kasus penganiayaan David (dok, Image/Tangkapan Layar/Net)
Kejati DKI Jakarta telah menutup opsi restorative justice kepada Mario Dandy atas kasus penganiayaan David (dok, Image/Tangkapan Layar/Net)

BEBASBARU.COM, INVESTIGASI – Beberapa waktu lalu telah viral kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anad dari pejabat pajak, Mario Dandy.

Mario Dandy sendiri diketahui anak dari Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat di Ditjen Pajak Jakarta.

Saat ini Mario Dandy sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada David hingga berung koma.

Belum lama ini Kejaksaan Tinggi (Kejati ) DKI Jakarta telah menutup opsi restorative justice dalam penyelesaian dalam kasus penganiayaan kepada David.

Baca Juga: Tanggapi Laporan Amanda Atas Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Mario Dandy Buka Suara: Sangat Tidak Tepat!

Tertutupnya peluang untuk Mario Dandy dan Shane itu lantaran penganiayaan yang dilakukan keduanya menyebabkan korban terluka berat.

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).

Lagi pula, lanjut Ade, restorative justice hanya bisa dilakukan jika ada pemberian maaf dari keluarga korban. Jika tidak ada, alternatif penyelesaian perkara tersebut tidak bisa diterapkan.

Baca Juga: Bisa Saja Politik Dagang Sapi Soal Capres dan Cawapres, Gertakan Hanya Topeng! Tak Ada Makan Siang Gratis?

"Restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada, otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan," ujar Ade.

Sementara itu, terkait pernyataan Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani yang menawarkan penerapan diversi terhadap anak AG yang berkonflik dengan hukum, Ade menjelaskan hal itu semata-mata mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Sebab, lanjut dia, Anak AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Sebagai informasi, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku Anak AG yang berkonflik dengan hukum, upaya restorative justice tidak akan dilakukan," tutur Ade.

Baca Juga: 6 Bulan Jelang Pendaftaran, Capres-Cawapres Makin Panas, Prabowo di ‘Gertak’ Cak Imin, Anies di ‘Gertak' AHY

Halaman:

Editor: Yeyen Rusmita Agustin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X