BEBASBARU.COM, INVESTIGASI – Beberapa waktu lalu telah viral kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anad dari pejabat pajak, Mario Dandy.
Mario Dandy sendiri diketahui anak dari Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat di Ditjen Pajak Jakarta.
Saat ini Mario Dandy sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada David hingga berung koma.
Belum lama ini Kejaksaan Tinggi (Kejati ) DKI Jakarta telah menutup opsi restorative justice dalam penyelesaian dalam kasus penganiayaan kepada David.
Tertutupnya peluang untuk Mario Dandy dan Shane itu lantaran penganiayaan yang dilakukan keduanya menyebabkan korban terluka berat.
"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).
Lagi pula, lanjut Ade, restorative justice hanya bisa dilakukan jika ada pemberian maaf dari keluarga korban. Jika tidak ada, alternatif penyelesaian perkara tersebut tidak bisa diterapkan.
"Restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. Jika tidak ada, otomatis tidak ada upaya restorative justice dalam tahap penuntutan," ujar Ade.
Sementara itu, terkait pernyataan Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani yang menawarkan penerapan diversi terhadap anak AG yang berkonflik dengan hukum, Ade menjelaskan hal itu semata-mata mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Sebab, lanjut dia, Anak AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
Sebagai informasi, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku Anak AG yang berkonflik dengan hukum, upaya restorative justice tidak akan dilakukan," tutur Ade.
Artikel Terkait
APA Bantah Soal Bisikan di Kasus Mario Dandy, Pihak Kepolisian Buka Suara: Kita Berdasarkan Alat Bukti!
Gelar Rekontruksi Kasus Penganiayaan, Polisi Yakin Tendangan Mario Dandy ke Kepala David Bukan Spontanitas
Sempat Ngumpet, Amanda Alias APA Muncul dan Malah Bakal Perberat Hukuman Mario Dandy, Ini Sebabnya!
Pengacara Mario Dandy Tak Gentar dengan Laporan Amanda, Bakal Siap Lapor Balik Bila Tak Bisa ini..!
Fakta-fakta Anastasia Prestya Amanda yang Laporkan Mario Dandy Cs, Terlihat Dewasa dan Cantik Bak Model Lohh