• Senin, 2 Oktober 2023

Resmi Tersangka, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rafael Alun Terkait Kasus Gratifikasi Hari Ini!

- Senin, 3 April 2023 | 10:28 WIB
KPK jadwalkan pemeriksaan Rafael Alun hari ini terkait kasus penerimaan gratifikasi (dok, Image/Tangkapan Layar/Net)
KPK jadwalkan pemeriksaan Rafael Alun hari ini terkait kasus penerimaan gratifikasi (dok, Image/Tangkapan Layar/Net)

BEBASBARU.COM, INVESTIGASI – Beberapa waktu yang lalu, Rafael Alun Trisambodo mantan Pejabat Ditjen Pajak resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Penetapan tersangka kasus korupsi tersebut termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per tanggal 27 Maret 2023. Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Tipikor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ayah dari Mario Dandy tersebut pada hari ini, Senin (3/4).

Baca Juga: Wess…Bukan Hanya Inisial R, Tapi Diduga 25 Artis Plus 3 Band Besar Tanah Air Kecipratan Duit Rafael Alun

"Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (3/4)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (2/4).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini berharap Rafael kooperatif memenuhi panggilan dan dapat menyampaikan keterangan langsung di hadapan tim penyidik.

"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," katanya.

Baca Juga: Hati-hati yang Fitnah Raffi Ahmad Terkait Rafael Alun, Hotman Paris Sudah Beri Tips Buat Sultan Andara

Sementara kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih menyatakan kliennya bakal bersikap kooperatif menghadapi kasus hukum di KPK. Ia memastikan Rafael akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.

"Datang," kata Junaedi saat dikonfirmasi.

Lembaga antirasuah telah meningkatkan status perkara Rafael Alun Trisambodo dari penyelidikan ke penyidikan.

KPK resmi menetapkan mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Juga: Gara-gara Jawaban Bambang Pacul ke Mahfud MD, DPR di Olok Netter Jadi Dewan Perwakilan Juragan Parpol

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita safe deposit box berisi uang puluhan miliar rupiah milik Rafael. Selain itu uang Rp40 juta dan tas 'mewah' saat menggeledah rumah Rafael di Simprug, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Yeyen Rusmita Agustin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X