• Senin, 2 Oktober 2023

Rafael Alun Berawal Penganiayaan, Kekayaan Tak Wajar, Penggeledahan, Tersangka dan Kini Di Tahan di Rutan KPK

- Senin, 3 April 2023 | 20:15 WIB
Berawal dari ulah Mario Dandy yang menganiaya David, lalu pamer kekayaan, akhirnya terkuaklah semuanya (dok, Ist/tangkapan layar)
Berawal dari ulah Mario Dandy yang menganiaya David, lalu pamer kekayaan, akhirnya terkuaklah semuanya (dok, Ist/tangkapan layar)

BEBASBARU.COM, INVESTIGASI – Rafael Akun Trisambodo cukup berliku sebelum di tahan KPK pada hari ini, Senin (03/04/2023).

Kasus ini terbongkar akibat akibat ulah anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang menganiaya David Ozora, hanya karena persoalan asmara.

Kasus pun lalu merembet ke soal si Mario Dandy yang suka pamer kekayaan di media sosial, di tambah gaya ibunya atau istri Rafael Alun Ernie Meike Torondek yang suka hedon di medsos.

Baca Juga: Balada Rafael Alun, Akhirnya Susul Anaknya Mario Dandy Berbaju Oranye, Terbukti Bikin PT Untuk Kongkalingkong

Kecurigaan pun merebak, darimana Rafael Alun memperoleh kekayaan bernilai fantastis tersebut!

Motor Harley dan mobil mewah Rubicon akhirnya jadi pintu masuk KPK untuk menelusuri semuanya, akhirnya terbongkarlah semuanya.

Di sisi lain KPK telah menggeledah rumah Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Tak tanggung-tanggung, KPK menyita pelbagai barang mewah, di antaranya adalah sebagai berikut: 2 dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan, 68 tas, 29 perhiasan dan 1 unit sepeda.

"Juga ada uang dolar AS, Singapura, Euro, dan juga rupiah," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di tempat yang sama.

KPK turut memamerkan barang-barang itu saat konferensi pers. Terlihat tas tersebut terdiri dari beragam merek, antara lain yang terlihat jelas Christian Dior dan Louis Vuitton (LV).

Ada pula harta Rafael Alun yang disita yaitu berupa uang yang disimpan di safe deposit box salah satu bank.

Isi dari safe deposit box itu berupa uang yang totalnya Rp 32,2 miliar dalam 3 pecahan mata uang asing yaitu dolar AS, dolar Singapura, dan Euro.

Baca Juga: Resmi Tersangka, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rafael Alun Terkait Kasus Gratifikasi Hari Ini!

Atas perbuatannya Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: H. Masruddin

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X