BệBASbaru.com, NASIONAL - Provinsi DKI Jakarta masih berstatus ibu kota negara Indonesia sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) perpindahan ibu kota negara ke IKN Nusantara.
Hal itu diketahui dari pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pasal tersebut menegaskan status ibu kota negara masih dipegang DKI Jakarta.
Baca Juga: MPR Banyak Nganggurnya, Fahri Hamzah Minta Hapus Lembaga Ini, Waket MPR Ini Murka!
"Kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN Nusantara dengan Keputusan Presiden," bunyi pasal 39 ayat (1) UU IKN, dikutip dari salinan resmi yang telah dikonfirmasi Panitia Khusus IKN.
Sebelum Jokowi menerbitkan keppres tersebut, urusan pemerintahan di wilayah IKN masih diurus Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tiga instansi pemerintahan itu mengurus wilayah IKN sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, mereka tidak mengurus kewenangan dan perizinan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara.
Baca Juga: Gilee…Korupsi Pesawat Garuda Disebut Rugikan Negara Rp3,6 Trilyun Coiii!
Usai Jokowi meneken keputusan presiden pemindahan ibu kota negara, pemerintahan di wilayah IKN akan ditangani otoritas khusus.
"Otorita IKN Nusantara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara sejak tanggal penetapan pemindahan Ibu Kota Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi pasal 39 ayat (2) UU IKN.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara. Pengesahan disepakati pada sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1).
Artikel Terkait
Wawww…! Gaji ASN Bakal Dinaikan Jadi Rp9 Juta, Bukan Hoaks Kan?
Baju Satpam Terlalu Mirip Polisi Segera Berubah Warna Lagi Jadi Krem, Mirip ASN Donk!
Walaupun Target Dibantu Swasta, Pembangunan IKN Tetap Andalkan APBN
Mulai Lafalkan ‘Nusantara’ Karena Inilah Nama Ibukota Republik Indonesia
Haji 2022 Masih Belum Ada Kejelasan, Menag Yaqut Masih Tunggu Hingga Februari Ini