BệBASbaru.com, DAERAH-BEKASI - Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro mengakui mendapat uang sebesar Rp200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen. Uang yang diterima Chairoman diduga berasal dari korupsi yang dilakukan Pepen.
"Tepatnya bukan menerima, tapi diserahkan," ujar Chairoman kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/1).
Chairoman mengatakan telah melaporkan uang tersebut kepada KPK pada 17 Januari atau setelah Pepen ditangkap tim penindakan lembaga antirasuah.
Awalnya, ia mengaku tak mengetahui jumlah uang yang diterima dari Pepen melalui seorang perantara. Namun, setelah dihitung uang yang ia terima itu mencapai Rp200 juta.
"(Pengembalian setelah OTT) iya, dan itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," terang dia.
Baca Juga: Mulut Beracun Wanita Ini yang Ngarang Cerita Diperkosa, AKP Eko Jadi Korban Dicopot dari Jabatan!
Sebelumnya, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mendalami pengajuan anggaran untuk sejumlah proyek di Pemerintah Kota Bekasi melalui pemeriksaan terhadap Chairoman pada hari ini.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi," kata Ali.
Artikel Terkait
Ternyata Kerangkeng Bupati Langkat Bukan Untuk Hukum Pegawainya, Tapi Tujuan Mulia…Apa Itu?
Malam Horor di Karaoke DoubleO Sorong, Dua Kubu Bertikai 19 Orang Tewas Terjebak di Karaoke yang Terbakar
Salut! Jengkel Liat Angkutan Lebihi Muatan, Bupati Gumas Langsung Ke Lapangan Tahan Belasan Truk yang Bandel
Pejabat PPU yang Dinonjobkan Jaman Bupati Abdul Gafur, Dikembalikan Posisinya Oleh Plt Bupati