BệBASbaru.com, DAERAH-Jambi – Walaupun polisi dan bertugas di Polantas, ternyata ada juga polisi yang tak paham peraturan baru, sehingga saat menilang auto viral di media sosial polisi menilang mobil dengan pelat nomor putih tulisan hitam.
Diduga kejadian ini terjadi di Kota Jambi pada Senin, 9 Mei 2022.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi menindak seorang pengemudi Daihatsu Terios berwarna hitam.
Alasannya adalah karena mobil tersebut menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dinilai tak sesuai aturan.
Kejadian ini diunggah pertama kali oleh akun Instagram @peristiwa_sekitar_jambi pada Selasa, 10 Mei 2022.
Dalam unggahan terlihat polisi sedang menindak pengemudi yang menggunakan mobil dengan pelat nomor putih tulisan hitam.
"Dalam kegiatan rutin, kita temukan pelanggaran penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan (dasar putih tulisan nomor hitam)," ujar Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.
Dhafi menyatakan ia pun meminta anggotanya untuk segera menghentikan dan melakukan pemeriksaan pada mobil tersebut.
Karena mereka menduga kendaraan tersebut tak dilengkapi dengan dokumen-dokumennya.
"Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan kepada kendaraan bermotor TNKB tidak sesuai ketentuan dengan menilang SIM dan STNK sebanyak 5 lembar," tuturnya lagi.
Artikel Terkait
Hanya Demi Konten dan Biar Viral, Dua Remaja di Pekanbaru Ini Nekad Naik Motor Ugal-ugalan!
Panglima TNI Dianggap Gagal Berantas Teroris KKB di Papua yang Makin Mengganas
Imbas Geger Isu Selingkuh Dilaporkan Briptu Suci Darma, Damsir dan Winda Terancam Dipecat sebagai ASN!
Proyek Besar-besaran Segera Digarap, yakni Jaringan Transportasi di IKN Nusantara
KPK Tangkap dan Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka Korupsi, 3 Rekannya Dicekal ke Luar Negeri