BệBASbaru.com, DAERAH-Surabaya – Keputusan mengejutkan dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni membuat keputusan tentang pernikahan beda agama.
Padahal semua ulama dan ustaz sudah sepakat, pernikahan beda agama tetap tidak sah dan kalau di paksakan, maka pasangan suami istri itu di anggap berzina selamanya.
Keputusan tentang pernikahan beda agama yang diambil PN Surabaya tersebut sepertinya akan menimbulkan pro kontra ke depannya.
Pernikahan beda agama yang selama ini dianggap dilarang di Indonesia, kini diperbolehkan oleh pihak PN Surabaya.
Alasan PN Surabaya mengenai pernikahan beda agama yang kini diperbolehkan karena anggapan perbedaan agama bukan merupakan larangan untuk melangsungkan pernikahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas PN Surabaya Gede Agung yang menerangkan teknis pernikahan beda agama tersebut.
"Seyogyanya, memang pernikahan beda agama harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya lebih dulu, namun hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon," ucapnya, dikutip Hops.ID, yang dikutip bebasbaru Selasa (21/06/2022).
Menelaah putusan tersebut, Hops.ID coba melakukan penelusuran sesuai hukum tentang pernikahan di Indonesia.
Melansir dari laman dispendukcapil.surabaya.go.id, kebetulan ada netizen yang mempertanyakan mengenai pernikahan beda agama.
Dalam tersebut dicantumkan Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Artikel Terkait
Heboh Pernikahan Sejenis: Suara Erayani Mirip Cowok Tulen, Bahkan Sering Jumatan
Kenal Di Aplikasi Cari Jodoh, Ngaku Sudah Ber Intim Ria, Tapi Nggak Sadar Kalau Sesama Wanita
Penziarah Tetap Membludak ke Makam Eril, Atalia Praratya Sampai Sujud Syukur!
Tunjukan Simpati ke Keluarga di Lubuk Tongga Sumut, yang Kena Musibah Mirip Eril, Ridwan Kamil Kirim Doa
Tinjau Banjir Bersama Gubernur Ridwan Kamil, Warganet Salfok dengan Wabup Sahrul Gunawan