BEBASBARU.COM, DAERAH – Beberapa hari yang lalu viral ada sebuat video syur yang di duga ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddi M Noor alias SMN.
Diduga penyebar video syur milik Ketua DPRD PPU tersebut adalah seorang perempuan berinisial FA (25) dan RZ (29) yang saat ini telah di tahan pihak berwajib.
Pengacara FA, Zainul Arifin menjelaskan bahwa SMN awalnya mengajak kliennya ke salah satu mal di kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada 16 dan 17 September 2022. FA ketika itu dikenalkan dengan SMN oleh temannya.
Setelah bertemu, lanjut Zainul, SMN lantas membujuk FA melakukan hubungan badan. Atas dalih kebutuhan ekonomi FA kemudian menerima tawaran tersebut dengan imbalan sebesar Rp1,5 juta.
"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya," kata Zainul kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Kemudian, kata Zainul, SMN mengajak FA ke salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan. Setelah hubungan badan itu terjadi SMN menyerahkan uang Rp1,5 juta sebagaimana yang telah dijanjikan.
"Tanpa sepengetahuan klien kami tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan klien kami dengan pelapor yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil," ungkap Zainul.
"Padahal jelas kan kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ujarnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya kasus ini. Ramadhan menyebut SMN melaporkan FA pada 10 Juni 2022.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/IV/2022/SPKT Bareskrim Polri. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Pelapor atas nama SMN dan terlapor atas nama FA terkait dugaan tindak pidana menyebarkan konten pornografi melalui media elektronik. FA disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujar Ramadhan.
Artikel Terkait
Kasus Video Syur 19 Detik Gisel Dua Tahun Polisi Tak Kunjung Selesai Lengkapi Berkasnya, Pelapor Nyerah
Terpopuler: Erupsi Gunung Semeru Negara Lain Ketar-ketir, Kasus Video Syur 19 Detik Gisel Mengendap 2 Tahun
Selain Rezky Aditya, Video Syur yang Mirip dengan Zikri Daulay Sudah di Tonton Puluhan Ribu Kali!
Foto Bareng Cewek Cantik Usai Video Syur yang Mirip Dirinya Tersebar, Zikri Daulay Panen Komentar Netizen!
Ramai Video Syur Atris Inisial R yang Diduga Rezky Aditya, Wenny Ariani Turut Menanggapi Hal Tersebut!