• Selasa, 21 Maret 2023

Viral! Video Syur 3 Menit Libatkan Ketua DPRD PPU Kaltim dengan Seorang Wanita, Link-nya Beredar Luas

- Sabtu, 21 Januari 2023 | 09:52 WIB
Beredar video syur yang melibatkan Ketua DPRD PPU Kaltim dengan seorang wanita berinisial FA (dok, Image/Tangkapan Layar/Net)
Beredar video syur yang melibatkan Ketua DPRD PPU Kaltim dengan seorang wanita berinisial FA (dok, Image/Tangkapan Layar/Net)

BEBASBARU.COM, DAERAH – Beberapa waktu yang lalu telah viral dengan beredarnya sebuah video syur yang berdurasi tiga menit.

Dalam beredarnya video syur tiga menit tersebut melibatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahruddin M Noor (SMN) dengan seorang wanita berinisial FA (25).

Akibat kehebohan ini SMN akhirnya melaporkan FA ke Bareskrim Polri. Laporan polisi tersebut dibuat terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran video berkonten pornografi atau video asusila yang diduga diperankan keduanya.

Baca Juga: Ongkos Naik Haji Naik Jadi Rp69 Jitong, Pro dan Kontra pun Bergema, Ada yang Bilang Tak Masalah, Asal…!

Laporan itu terdaftar dengan nomor B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian telah menangkap dan menahan FA.

Pengacara FA, Zainul Arifin mengatakan, peristiwa ini bermula ketika SMN diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah hotel di Jakarta. FA diketahui baru mengenal pelapor dari temannya.

Setelah saling mengenal dan berkomunikasi, SMN mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.

Di dalam pertemuan itu, FA dibujuk dan dijanjikan uang Rp1,5 juta oleh kader Partai Demokrat itu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Baca Juga: Heboh! Keluarga Ferry Irawan Akan Somasi Denny Sumargo Karena Video Nangisnya, Hotman Paris Turun Tangan

“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya,” kata Zainul, dikutip tribunnews.com.

Setelah selesai melakukan hubungan badan, Zainul mengatakan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta. FA pun meninggalkan kamar hotel.

Menurut dia, tanpa sepengetahuan FA, tiba-tiba beredar sebuah video syur berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial. Akhirnya masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara jadi heboh.

Ia mengatakan, tak lama setelah video tersebut muncul, ada laporan polisi yang dibuat SMN di Mabes Polri dengan terlapor FA terkait penyebaran konten pornografi.

Baca Juga: Disuruh Kerumah Keluarga Ferry Irawan Untuk Minta Maaf, Denny Sumargo: Kalau Mau Penjarakan Saya Silahkan...

Halaman:

Editor: Yeyen Rusmita Agustin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X