BEBASBARU.COM, DAERAH-Probolinggo – Bertetangga, lalu saling suka dan akhirnya berencana menikah, namun tak di nyana hubungan malah ambyar dan berakhir gugatan.
Gugatan pun tak main-main, yakni 3 miliar rupiah, dengan alasan si pria melanggar perjanjian lisan serta sepihak membatalkan pernikahan.
Pihak wanita beralasan, selain harga diri karena malu gagal melangsungkan pernikahan yang tinggal 2 hari lagi.
Juga pihak si calon mempelai wanita sudah mempersiapkan pesta pernikahan itu dengan mengeluarkan biaya tak sedikit.
Sebelumnya, penasihat hukum Aurilia Putri Christyn (20), Mulyono menyatakan bahwa Adi Suganda (23) dan orang tuanya telah melanggar perjanjian lisan yang telah disepakati bersama.
Ganda telah memaksa Putri berhubungan intim layaknya suami istri sebelum mereka menikah, kemudian membatalkan rencana pernikahan secara sepihak.
Namun hal itu dibantah keluarga Ganda. Mereka menyebut tidak ada perjanjian yang dilanggar. Hubungan intim di luar nikah keduanya atas dasar suka sama suka.
Ibu kandung pria yang karib disapa Ganda, Desi Ika Budiawati (44) yang menyatakan itu. Menurut Desi, Putri dan Ganda sudah sama-sama dewasa dan memang berencana menikah.
Artikel Terkait
Viral Kasus Video Syur Tersebar Libatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Kedua Tersangka Langsung Diamankan
Viral! Video Syur 3 Menit Libatkan Ketua DPRD PPU Kaltim dengan Seorang Wanita, Link-nya Beredar Luas
Bersatu Mencari Link Gratis Video Syur yang Melibatkan Ketua DPRD PPU Kaltim, Warganet: Ingat Jurus Sasuke...
Video Panas 3 Menit 55 Detik Ketua DPRD PPU yang Enjot-enjotan dengan Mahasiswi Cantik Diburu
Karena Hoby Buka-buka Selangkangan, Kini Karir Ketua DPRD PPU Terancam Amsiong, si Mahasiswi Siap Lapor Balik