• Senin, 25 September 2023

Sudah Gagal Menikahi, Juga Sudah Di Enjot Calon Suami, Auliria Ajukan Gugatan ke Adi Suganda 3 Miliar!

- Selasa, 24 Januari 2023 | 21:47 WIB
Aurilia mengaku menanggung malu besar, karena Adi Suganda gagal menikahinya, sehingga dia tetap berbaju penganten tanpa di temani sang calon mempelai pria, Adi Suganda yang secara sepihak membatalkan pernikahan (dok, Ist/tangkapan layar/net)
Aurilia mengaku menanggung malu besar, karena Adi Suganda gagal menikahinya, sehingga dia tetap berbaju penganten tanpa di temani sang calon mempelai pria, Adi Suganda yang secara sepihak membatalkan pernikahan (dok, Ist/tangkapan layar/net)

BEBASBARU.COM, DAERAH- Probolinggo – Walaupun tinggal berdekatan, bahkan hanya berjarak 150 meter, namun karena ini sudah aib keluarga.

Aurilia Putri Christyn (20) tetap menuntut Adi Suganda (23) mantan calon suami nya Rp 3 miliar.

Penyebabnya, Adi Suganda telah membatalkan secara sepihak pernikahan yang sudah mereka rencanakan jauh-jauh hari.

"Klien saya dirugikan oleh tergugat 3 atau mantan calon suami atau mantan pacar, ya. Karena selain harga diri.”

Baca Juga: Pengamat Ini Sebut Gibran Nekat Sebut Siap Maju Karena Hubungan Megawati dan Jokowi Masih Tegang!

“Juga kerugian seperti biaya resepsi pernikahan yang sudah disiapkan, seperti undangan dan sewa gedung pesta resepsi pernikahan yang sudah dibayar oleh keluarga," ujar Mulyono, Penasihat Hukum Putri dan keluarganya usai sidang mendengar keterangan saksi di PN Kota Probolinggo.

Mulyono mengklaim bahwa sesuai dengan perundangan yang berlaku, pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) harus melalui peradilan. Tidak bisa dilakukan secara mendadak.

"Sesuai pasal 1338 yurisprudensi nomor 4 tahun 2018, juga yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 1051 tahun 2014, kemudian yurisprudensi 580 tahun 2016."

"Dan perundangan yang lainnya bahwa pembatalan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA itu harus melalui peradilan, tidak bisa serta merta membatalkan begitu saja. Itu satu," katanya.

Alasan kedua, menuru Mulyono, pihak yang menggelar pernikahan kemudian dibatalkan sepihak padahal sudah menyebar pemberitahuan atau undangan kepada banyak orang berhak untuk melakukan upaya hukum.

Baca Juga: Hotelnya Jadi Terkenal Setelah Dipakai Lokasi Syuting 28 Model Seksoi, Kenapa Pemilik Hotel Ini Murka?

"Kedua kalau pernikahan dibatalkan dan kita sudah mengundang orang itu boleh kita melakukan upaya hukum. Nah, nilainya berapa?”

“Nilainya tidak terukur. Kami mengajukan tuntutan begitu besar, terserah mereka mampu atau tidak," ujarnya.

Apa yang dialami oleh Putri, warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo memang sangat memilukan.

Halaman:

Editor: H. Masruddin

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X