BEBASBARU.COM, DAERAH-Probolinggo – Masih heboh bertetangga gagal nikah dan berujung gugatan hingga 3 miliar ke pengadilan.
Orang tua si calon mempelai pria sebut, hubungan badan sebelum menikah antara anaknya Adi Suganda (23) dan Aurilia Putri Christyn (20) bukan di paksa.
Namun dilakukan atas dasar suka sama suka, sehingga pihaknya ngaku aneh kalau mempelai wanita menggugat secara perdata dengan angka yang dirasa fantastis bagi ukuran mereka.
Namun, pengacara Aulirilia, Mulyono bersikukuh pihak Adi Suganda dan orang tuanya telah melanggar perjanjian lisan yang telah disepakati bersama.
Ganda telah memaksa Putri berhubungan intim layaknya suami istri sebelum mereka menikah, kemudian membatalkan rencana pernikahan secara sepihak.
Namun hal itu dibantah keluarga Ganda. Mereka menyebut tidak ada perjanjian yang dilanggar.
Ibu kandung pria yang karib disapa Ganda, Desi Ika Budiawati (44) yang menyatakan itu. Menurut Desi, Putri dan Ganda sudah sama-sama dewasa dan memang berencana menikah.
"Zaman sekarang, banyak anak muda sudah berani melakukan hubungan intim meski tidak ada ikatan nikah," ujarnya pada wartawan.
Baca Juga: Kenapa Jokowi Kini Rajin Blusukan Bagi-bagi Duit dan Sembako? Rocky Gerung Langsung Berkata Menohok
Artikel Terkait
Viral! Video Syur 3 Menit Libatkan Ketua DPRD PPU Kaltim dengan Seorang Wanita, Link-nya Beredar Luas
Bersatu Mencari Link Gratis Video Syur yang Melibatkan Ketua DPRD PPU Kaltim, Warganet: Ingat Jurus Sasuke...
Video Panas 3 Menit 55 Detik Ketua DPRD PPU yang Enjot-enjotan dengan Mahasiswi Cantik Diburu
Karena Hoby Buka-buka Selangkangan, Kini Karir Ketua DPRD PPU Terancam Amsiong, si Mahasiswi Siap Lapor Balik
Heboh Bertetangga Gagal Nikah Berujung Gugatan 3 Miliar, Ternyata Keduanya Sudah Biasa Enjot-enjotan, Hadeuh!
Sudah Gagal Menikahi, Juga Sudah Di Enjot Calon Suami, Auliria Ajukan Gugatan ke Adi Suganda 3 Miliar!