• Selasa, 21 Maret 2023

MK Tolak Gugatan yang 2X Jabat Presiden Bisa Jadi Cawapres, Skenario Prabowo-Jokowi Ambyar, Juga 3 periode

- Selasa, 31 Januari 2023 | 17:19 WIB
MK tegas menolak keinginan sebagai warga yang berharap Jokowi bisa nyalon lagi sebagai Cawapres atau 3 periode sekalian, MK menegaskan UU Pemilu sudah selaras dengan Pasal 7 UUD 45 (dok, tangkapan layar/net)
MK tegas menolak keinginan sebagai warga yang berharap Jokowi bisa nyalon lagi sebagai Cawapres atau 3 periode sekalian, MK menegaskan UU Pemilu sudah selaras dengan Pasal 7 UUD 45 (dok, tangkapan layar/net)

BEBASBARU.COM, NASIONAL – Gugatan agar seorang presiden yang sudah menjabat 2 periode boleh nyalon Wapres ditolak mentah-mentah Mahkamah Konstitusi (MK).

MK berpendapat, UU sekarang yang menyatakan seorang Presiden hanya boleh jabat 2 periode termasuk Wapres sudah selaras dengan Pasal 7 UUD 45.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube yang dikutip bebasbaru.com, Selasa (31/01/2023).

Baca Juga: Tok!!! MK Tolak Legalkan Nikah Beda Keyakinan, Sependapat dengan UU No 1 1974, Beda Agama Tak Sah Nikahnya!

Dengan demikian, wacana yang sebelumnya berkembang 3 periode, lalu berubah jadi rencana Prabowo – Jokowi kini mental dengan sendiri.

MK sudah menegaskan Presiden 2 periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu tertuang dalam putusan atas permohonan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang berharap MK membolehkan presiden 2 periode jadi calon wakil presiden (cawapres).

Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi: Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Umumkan Sudah Menikah dan Akan Jadi Ayah, Song Joong Ki Malah Panen Hujatan Penggemar Song Song Couple!

Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube, Selasa (31/1/2023).

MK berpendapat, pasal yang digugat selaras dengan Pasal 7 UUD 1945.

"Pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945.”

Halaman:

Editor: H. Masruddin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X