BEBASBARU.COM, NASIONAL – Gugatan agar seorang presiden yang sudah menjabat 2 periode boleh nyalon Wapres ditolak mentah-mentah Mahkamah Konstitusi (MK).
MK berpendapat, UU sekarang yang menyatakan seorang Presiden hanya boleh jabat 2 periode termasuk Wapres sudah selaras dengan Pasal 7 UUD 45.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube yang dikutip bebasbaru.com, Selasa (31/01/2023).
Dengan demikian, wacana yang sebelumnya berkembang 3 periode, lalu berubah jadi rencana Prabowo – Jokowi kini mental dengan sendiri.
MK sudah menegaskan Presiden 2 periode tidak bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Hal itu tertuang dalam putusan atas permohonan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr yang berharap MK membolehkan presiden 2 periode jadi calon wakil presiden (cawapres).
Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi: Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di YouTube, Selasa (31/1/2023).
MK berpendapat, pasal yang digugat selaras dengan Pasal 7 UUD 1945.
"Pasal tersebut adalah norma yang dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 UUD 1945.”
Artikel Terkait
Pj Gubernur DKI yang di Puja-puji PDIP dan BuzzerRp Hadapi Ujian Sesungguhnya, Banjir Tenggelamkan Jakarta
Kandas Mau Perpanjang Sampai 2025, KPU Buka Lowongan Bagi Calon KPUD se Indonesia, Tapi Seleksinya Tertutup?
Waduh, Menag Sebut Biaya Haji 2023 Rp69 Juta Per Orang, Mampukah Jema’ah Bayar? Namun Ada Tapinya…!
Kumpulan Link Twibbon Terbaru Bertema Tahun Baru Imlek 2023 yang Pas Banget Diposting di Medsos Kamu!
Ongkos Naik Haji Naik Jadi Rp69 Jitong, Pro dan Kontra pun Bergema, Ada yang Bilang Tak Masalah, Asal…!
Diduga yang Mobilitas Kades ke Jakarta dan Minta Jabatan 9 Tahun Adalah Penjilat Dilingkaran Jokowi!