BệBASbaru.com, TANAHLAUT - Mencari ikan secara terlarang seperti menggunakan alat penyetrum telah lama diatur oleh pemerintah. Namun hingga kini masih ada saja orang yang melakoni aktivitas melanggar hukum tersebut.
Karena itu Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), kini kembali menggaungkan sosialisasi Undang-undang 45 tahun 2019 tentang perikanan. Regulasi ini antara lain mengatur sanksi hukum terhadap pelaku penyetruman ikan.
Kalangan warga di daerah ini merespons positif langkah tersebut. "Bagus, supaya ikan lestari. Sekarang harga haruan (ikan gabus) makin mahal karena ikannya juga mulai susah didapat," ucap Diansyah, warga Pelaihari, Rabu (3/11/2021).
Baca Juga: Ternyata Narkoba di Kalsel Luar Biasa, Hanya Dua Bulan Polres Tanahlaut Ungkap 20 Kasus Narkoba
Artikel Terkait
Liga Champions: Kembali Ke Italia, Lagi-lagi Ronaldo jadi Pahlawan MU
Artis Muda Hanna Kirana Sepupu Citra Kirana Meninggal Dunia di Usia 18 Tahun
Tak Perlu Lama Move On, Stefan William Sudah Gandeng Ria Andrews Rayakan Halloween Bareng
Kembali Isu Tak Sedap Menimpa Nia Ramadhani-Ardi Bakrie, Rehabilitasi Berkeliaran dan Makan di Restoran
New Honda HR-V Meluncur Hyundai Creta pun Siap Mennyenggol, Siapa yang Menang?