BệBASbaru.com, KRIMINAL-KOTABARU - IS (29) seorang buruh harian lepas yang tingal di Divisi I Sawita Estate, Desa Rantau Buda, Kecamatan Sungaidurian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan dibuat tidak berkutik.
IS dan dua temannya ditangkap anggota Reskrim Polsek Sungaidurian, diduga karena melakukan pencurian atau penggelapan.
Baca Juga: Hanya Merasa ‘di Cangangi’ Doank Lima Pelajar Sok Jagoan Keroyok Korban
Mereka akan dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau 372 KUHP.
Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar SIK melalui Kasi Humas Ipda Agus Iryanto mengatakan, pencurian atau penggelepan pupuk terjadi di gudang kebun PT Sawira Karya Menunggul.
Aksi pencurian atau penggelapan oleh tersangka sejak bulan Juli 2021 resmi dilaporkan perusahaan setelah komplotan pelaku ini berhasil diringkus.
Baca Juga: Jalan Trans Kalimantan Batola Makan Korban, Kecelakaan Maut Tewaskan Dua Orang
Barang bukti berhasil diamankan antara lain pupuk merk TSP (triple super phosphate) satu sak, pupuk merk Urea dua sak, dan pupuk merk Mop (Muriate Of potash) sebanyak sepuluh sak.
Selain barang bukti kejahatan, dari tersangka juga diamankan dua sepeda motor supra X 125 dan supra.
Artikel Terkait
Kenapa PHP Jubir Satgas COVID-19 Kotabaru Tagih Janji Gapki dan Hipmi Soal Bantuan Vaksin
Wabup Kotabaru Jengkel Anak Buahnya Tak Mau Bantu Acara Maulid yang Dia Gagas
Sebentar Lagi Kotabaru Kalsel Pecah jadi Dua Kabupaten, 109 Desa Menyatakan Setuju Pemekaran
Alasan Sulit Jangkau Wilayah Tertentu, Inilah Biang Kerok Vaksinasi Tak Capai Target di Kotabaru