BệBASbaru.com, KRIMINAL-BALANGAN – Atas dasar laporan dari RSUD Balangan, Polres Balangan melalui Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MH pada Sabtu (24/12/2021) malam.
Kapolres Balangan , AKBP Zainal Arifin melalui Kasat Reskrim, Ipdw Krismandra membenarkan prihal penangkapan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP serta keterangan saksi petunjuk mengarah kepada MH, dan benar setelah dilakukan penangkapan kita temukan barang bukti berupa obat-obatan milik RSUD yang hilang,” ucap Kasatreskrim Polres Balangan, Ipda Krismandra, Senin (27/12/2021) kepada koranbanjar.net.
Baca Juga: Setelah Viral, Pemkab HST Akhirkan Bangunkan Jembatan permanen di Desa Patikalain
Dari tangan MH, Satreskrim Po Balangan berhasil mengamankan barang bukti yang di antaranya tujuh kotak morpin yqng berisi 1 kotak 10 ampul, alat suntik dan 15 kotak tramodol.
MH telah mengakui perbuatan tersebut dan menunjukkan tempat penyimpanan barang yang ia curi. MH juga dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku MH masih dalam proses penyidikan , karena obat yang dicuri ini termasuk obat keras maka ini akan di lakukan pengembangan,” terangnya
Baca Juga: Kembali Akses Ke Loksado HSS Terhambat, Longsor Penyebabnya!
Terkait palaku pencurian obat RSUD Balangan merupakan pegawai RSUD Balangan sendiri, dikonfirmasi Manajemen RSUD Balangan yang diwakili Kabag Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Balangan, Rusmilawati menerangkan, pihaknya akan mengikuti setiap proses dari Polres Balangan dan tentunya bekerjasama dalam penanganan kasus tersebut.
Artikel Terkait
Bambu Ternyata Berharga Lumayan, Tapi Membawanya Repot Sekali Lewat Jalur Sungai
Warga Diminta Lengkapi Surat Kendaraan, Polres Balangan Lakukan Operasi Lilin Intan 2021
Ulama Ternyata Bikin Warga Mau di Vaksin, Kapolres Balangan Akui Itu
Hampir Saja Kambiyain Jadi Desa Tertutup, Untung TRC BPBD Balangan Segera Turun Tangan
Dianggap Sudah Aman Status Darurat Bencana di Balangan Selesai, Pemkab Fokus ke Infrastruktur