BệBASbaru.com, TABALONG - Enam kasus kayu temuan yang diduga ilegal ditangani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong selama tahun 2021.
Penemuan ini hasil dari kegiatan yang dilakukan di beberapa Resort Pengelolaan Hutan (RPH) yang ada di wilayah Kabupaten Tabalong.
Dimana saat dilakukan patroli mereka ada mendapati tumpukan kayu tak bertuan di kawasan hutan
Baca Juga: Lagi-lagi Banjir Terjang HST, 105 Hektare Lahan Pertanian Terdampak Terancam Gagal Panen
Kasi Perlindungan Hutan KPH Tabalong, Zainal Abidin, Jumar (14/1/2022), mengatakan, keenam kasus tersebut semuanya merupakan kayu temuan.
"Jumlah kayu yang diamankan ada sebanyak 90 potong," katanya. Terdiri dari dengan jenis kayu ulin ada 50 potong dan jenis kayu rimba campuran sebanyak 40 potong.
Menurutnya, kayu temuan yang mereka amankan itu merupakan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan dan tanpa dilengkapi dokuman yang sah.
Untuk lokasi penemuan ada yang masuk di kawasan RPH Misim, kawasan RPH Jaro dan juga di kawasan RPH Panaan.
Terhadap kayu temuan tanpa diketahui siapa pemiliknya itu kemudian disita dan dibawa ke Dishut Provinsi Kalsel.
Baca Juga: Guru Ngaji Ngaku Bisa Rugyah, Ehh Malah Tergiur Tubuh Korban Gadis Belia Lalu Terjadilah Pencabulan
Artikel Terkait
Saradang Jadi Pusat Industri Tabalong, Marterplannya Rampung Bappedalitbang Siap Cari Investor
Dianggap Baik dan Sebentar Lagi Bebas, 6 Napi Boleh Asimiliasi di Rumah
Jadi Kontributor Berita Terbaik MTsN 4 Tabalong Raih Dua Penghargaan di Humas Award 2021
Intensitas Hujan Tinggi, Debit Sungai Tabalong Mulai Meluber dan Berwarna Keruh
Anak SD Usia 6-11 Tahun Akan di Vaksin Sinovac di Tabalong! Pengamat, Jangan Dipaksa Kalau Trauma Jarum Suntik