BệBASbaru.com, BANJARBARU - Kasus dugaan korupsi pengadaan 30 iPad di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, Kaliimantan Selatan, memasuki babak baru, Senin (17/01/2022).
Pihak Kejari Banjarbaru menahan AY yang ditengarai seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setwan dan seorang lainnya adalah AS yang ditenggarai sebagai penyedia.
Penyerahan kedua orang itu, dibarengi dengan barang bukti dugaan tindak pidana Pengadaan Ipad DPRD Banjarbaru tersebut dari penyidik Bidang Pidana Khusus KejariBanjarbaru ke Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Lahan Padi Seluas 5 Hektar di Halong Balangan Rusak Di Serang Penyakit Kresek
Penyerahan mereka beserta barang bukti 30 unit iPad, dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto, dilakukan seiring dengan lengkapnya berkas perkara (P- 21).
Selain barang bukti tersebut, turut pula diserahkan 49 dokumen dan uang senilai Rp 115 juta.
Potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam dugaan kasus Pengadaan Ipad DPRD Banjarbaru ini Rp 521.154.545.
Itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalsel Nomor : SR - 299/PW16/5/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.
Baca Juga: Kasian! Tak Ada Pilihan Lain Warga Aluan HST Terpaksa Tanam Padi di Lahan Berlumpur
Artikel Terkait
Sembako Masih Melejit di Banjarbaru, Minyak Goreng Cuma Turun Rp 1.000
Proyek Peninggian Jalan A Yani di Lianganggang Makin Amburadul, Jalanan Seperti Bubur
Semua Rumah di Bantaran Sungai Calap di Landasan Ulin Banjarbaru
Warga Antusias Umrah, Permohonan Paspor di Imigrasi Banjarmasin Meningkat 2X Lipat
Warga Mabu’un Jual Tembaga, Eh Malamnya Nyuri Tu Tembaga di Gudang, Dibekuk Dahh!