BệBASbaru.com, HULU SUNGAI UTARA - Kedua terdakwa perkara dugaan korupsi suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yaitu Marhaini dan Fachriadi, diperiksa kesaksiannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (19/1/2022).
Keduanya yang ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), bersaksi di bawah sumpah dan hadir ke persidangan secara virtual.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, kedua terdakwa dicecar sederet pertanyaan dari Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum KPK, serta masing-masing penasihat hukum.
Baca Juga: Hasnur Group Dianggap Salah Sasaran Ganti Rugi Lahan Warga di Tapin Tengah, Warga Menuntut!
Sejumlah hal kembali terungkap dari fakta persidangan kali ini, termasuk terkait perkiraan keuntungan yang dihitung terdakwa dari proyek irigasi yang dikerjakannya.
Dikatakan Fachriadi, memperhitungkan bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 350 juta dari proyek pekerjaan yang dimenangkan, yaitu dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 1,59 miliar.
Namun dari jumlah itu, mayoritas keuntungan tersebut dipotong fee sebesar 15 persen atau kurang lebih Rp 240 juta untuk diserahkan kepada Plt Kepala Dinas PUPRP HSU, Maliki.
"Uangnya diambil oleh Mujib, disuruh Pak Maliki, diambil ke rumah saya. Itu setelah pencairan uang muka proyek Rp 330 juta, diminta Rp 100 juta. Tapi saya bilang baru bisa menyerahkan Rp 70 juta untuk menyewa alat dan yang lainnya," kata Fachriadi.
Baca Juga: Akses Jalan Satu-satunya Warga Halong yakni Jembatan Gantung Ambruk, PUPR Janji Segera Bangun Ulang
Artikel Terkait
Di Duga Hasil Pencucian Uang, KPK Pasang Plang Sita Bangunan Diduga Aset Bupati HSU Nonaktif
Harta-harta Bupati Non Aktif HSU Kembali di Plang KPK Terkait Pencucian Uang
Bama dan Dedak Ikutan Melonjak, Peternak Itik di HSU Bikin Pakan dari Batang Pohon Rumbia Campur Ikan Asin
Lahan Rawa Multifungsi di HSU Kemarau Tanam Padi Musim Hujan Bikin Keramba Ikan
Harta 14 Miliar Milik Bupati HSU Nonaktif Di Sita KPK, Mulai Tanah dan Mobil Serta Uang Cash