BệBASbaru.com, TANAH BUMBU - Lembaga Kajian Pengawasan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (LKP3M) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadukan dugaan perusakan kawasan hutan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalsel , Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.
Baca Juga: Banyak Motor Butut dan Usang di Pemkab Tala, Warga Tunggu Kapan di Lelang!
Direktur LKP3M Kalimantan Selatan, Taufik Irwansyah di Martapura, Kabupaten Banjar mengatakan, pengrusakan kawasan hutan itu diadukan karena merugikan aset negara dan kalangan kelompok petani hutan.
Kawasan hutan yang dirusak alat berat, termasuk areal hutan tanaman rakyat, seluas sekitar 5 hektare, karena ada tegakan 4700 pohon sengon usia tanam setahun yang dirusak.
"Sekitar 4 tahun lagi, pohon Sengon itu jika dipanen menghasilkan uang bagi petani hutan sekitar Rp 400 juta," katanya.
Baca Juga: Nggak Mau Kalah Dengan Kaum Berdasi, Kaur Keuangan Mekar Jaya Banjar Ijo Juga Liat Dokat!
Uang panen sengon itu sangat berarti di masa pandemi Covid-19 bagi kalangan kelompok tani hutan di Desa Teluk Kepayang, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanahbumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Saya berharap aduan kami ini disikapi polisi sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," katanya.
SUMBER: BanjarmasinPost.co.id dengan judul Adukan Perusakan Hutan di Teluk Kepayang Tanbu, LKP2M Kalsel Sebut 4700 Sengon Dirusak.
Artikel Terkait
Mau Bangun Mall Pinjam Duit, Tim KPPD Kabupaten Tanbu Langsung Nolak
Belum Vaksin? Jangan Takut, Datangi Wisata Pantai Pagatan Tanbu Bakal Langsung Divaksin
Hampir Dua Tahun Daring dan Hanya Main Game, Kini Ortu Lega PTM di Tanbu Kembali Normal
Sebagai Dokter dan Orang No. 1 di Tanbu, Bupati Zairullah Lansia Pertama Terima Vaksinasi Booster
Kasus Pembunuhan di Tanbu Dilatar Cemburu, Polisi Tak Mau Berspekulasi Alasan Pelaku Masih DPO