BệBASbaru.com, KRIMINAL- BANJARMASIN - Kasus pemerkosaan oleh oknum polisi berinisial BT berpangkat Bripka terhadap korban yang merupakan mahasiswi berinisial VDP kembali mencuat ke publik, Senin (24/1/2022).
Ini setelah korban yang berinisial VDP mengunggah konten di media sosial Instagram, Minggu (23/1/2022).
Unggahan itu berisikan ungkapan kekecewaannya atas hukuman yang dijatuhkan terhadap Bripka BT, yaitu pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Selain itu, melalui media sosial tersebut, VDP juga menceritakan kronologi awal mengenal pelaku hingga menjelang tragedi memilukan yang menimpanya.
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, vonis tersebut telah ditetapkan Majelis Hakim dalam sidang tertutup, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: ‘Mamalar Sadikit’ Warga Banjar Ini Berburu Minyak Goreng Satu Harga Sampai ke Banjarbaru
Atas putusan tersebut, terdakwa yang kini berstatus terpidana tidak mengajukan banding hingga waktu penyampaian banding, yaitu tujuh hari pasca vonis berlalu. Otomatis, perkara tersebut sudah inkrah.
Kasus memilukan yang menimpa mahasiswi ULM ini rupanya baru diketahui perguruan tinggi tempatnya menempuh pendidikan.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ULM, Muhammad Fauzi, membenarkan bahwa VDP rupanya merupakan mahasiswi ULM.
"Sekarang yang bersangkutan sedang proses skripsi, semester 7," kata Fauzi ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Senin (24/1/2022).
Baca Juga: Dua ‘Gajah” PT AGM dan PT TCT di Tapin Mulai Berdamai, Sopir Truk Batu Bara Mulai Beroperasi
Kedatangannya bersama rombongan ke Kejati Kalsel, kata dia, untuk mendapat penjelasan bagaimana penanganan hukum oleh Kejaksaan dalam kasus yang dialami korban.
Dikatakan Fauz, ULM memang baru mengetahui bahwa seorang mahasiswinya menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi.
"Kami sendiri baru diberitahu baru tadi malam. Hari ini kami datang ke kejaksaan menanyakan kasus ini. Bukannya artinya membiarkan, tapi baru tahu. Kami juga paham tadi dijelaskan karena kasusnya ini adalah pelanggaran asusila, sehingga tidak terbuka," lanjutnya.
Karena perkara sudah inkrah, kata dia, ULM dibantu dinas terkait kini fokus pada upaya pendampingan terhadap korban.
Artikel Terkait
Bangun Rumah Dilahan Pemko dan Bakal Direvitalisasi, Warga RT 11 dan 12 Kuripan Tergusur Tanpa Ganti Rugi?
Suaminya yang Renta Dipukuli dan Ditangkap Oknum Polisi Hingga Meninggal Dunia, Wanita Ini Lapor Polda
Buntut Laporan Istri Korban Dugaan Kekerasan Saat Penangkapan, Oknum Polres Banjar Diperiksa Propam
Daerah Rawa Hati-hati Bangun Rumah, Belajar dari Amblesnya Bangunan di Manarap Kertak Hanyar
Mahasiswa Magang di Perkosa Oknum Polisi Bripka BT, Hukumannya Ringan dan Sidangnya Kilat!