BệBASbaru.com, HULU SUNGAI TENGAH – Awalnya lancar dan para nasabah pun makin percaya, namun lama kelamaan justru semakin kacau dan akhirnya puncaknya tak mampu lagi mengembalikan uang para nasabah arisan.
Satuan Reserse dan Kriminalitas (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan terlapor pengelola arisan bodong, Minggu (12/6/2022).
Masing-masing atas nama Masnaeta Rizki (26) bersama suami, Indra Halim (30), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Benawa Tengah RT 004, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.
Keduanya dibawa ke polres di Kota Barabai, Kabupaten HST, Kalsel, saat Minggu (12/06/2022) pagi.
Baca Juga: Selamatkan Muka RI, Fajar/Rian Sukses Taklukan Pembunuh Raksasa Asal China Dua Set Langsung
"Kami membawa keduanya sebagai terlapor dengan tujuan menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Sebab informasi yang kami terima, para korbannya beramai-ramai ingin mendatangi rumah terlapor," kata KBO Satreskrim Polres HST, Ipda Suradi.
Sebelum ini, pihknya menerima pengaduan para korban yang dikuasakan kepada Anis, salah satu korban.
Kemudian, lanjut dia, meminta bukti transfer ke rekening terlapor melalui print out rekening koran. Selain itu, para korban juga diminta mengumpulkan KTP.
Bagi korban yang melakukan transaksi langsung, bisa menyerahkan barang bukti berupa chatting dengan terlapor.
Artikel Terkait
Siap-siap, Dua Minggu Lagi Calon Haji Hulu Sungai Tengah Masuk Asrama Haji pada 13 Juni 2022
Inalillah, Sudah Lunasi ONH, Calon Jemaah Haji dari HST Ini Meninggal Dunia
Derita Warga HST, Musim Hujan Kebanjiran, Musim Kemarau Sungai Barabai Menyusut Drastis, PDAM Kena Imbasnya!
Halo Tenaga Kesehatan! HST Butuh 42 Bidan Desa Lohh