• Senin, 2 Oktober 2023

Heboh! Denny Indrayana Bocorkan MK Telah Putuskan Pemilu akan Tertutup Alias Coblos Partai, A1 Katanya!

- Minggu, 28 Mei 2023 | 20:29 WIB
Denny Indrayana bocorkan MK akan pilih opsi Pemilu Tertutup, A1 katanya informasi ini (dok, tangkapan layar/net)
Denny Indrayana bocorkan MK akan pilih opsi Pemilu Tertutup, A1 katanya informasi ini (dok, tangkapan layar/net)

BEBASBARU.COM, POLITIK – Jagat perpolitikan langsung geger, setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebut MK akan pilih opsi Pemilu Tertutup.

Ini sesuai dengan keinginan PDIP selaku penggugat, yang meminta agar Pemilu 2024 tak lagi memilih Caleg, namun coblos lambang parpol.

Tentu saja ini akan jadi kabar buruk bagi Caleg yang kelak di nomor urut besar, karena secara otomatis kans mereka jadi wakil rakyat tertutup.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Segera Jadi Ketum PKN, Gede Pasek Tak Main-main, Siapa Uper Jabatan ke Mantan Ketum Demokrat

Sedangkan bagi yang duduk di nomor urut 1 atau 2, kesempatan jadi wakil rakyat makin besar.

Terlepas apapun kelak siapakah yang terbesar dapat suara, asalkan parpolnya dapat kursi legislatif, maka nomor urut kecil lah yang berhak mendapatkan kursi DPR atau DPRD.

Pria yang kini berprofesi sebagai pengacara ini menyebutkan, mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/05/2023).

Baca Juga: Golkar Sodorkan Proposal ke Gerindra dan PKB, Tetapkan Sebuah Syarat yang Bisa Bikin Cak Imin Gigit Jempol!

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny lagi.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman meminta para pihak menyampaikan kesimpulan dalam jangka waktu sepekan ke depan.

Setelah itu, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutus perkara itu. MK tidak menyebutkan kapan putusan itu akan diketok.

Halaman:

Editor: H. Masruddin

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X