• Senin, 2 Oktober 2023

DPR yang Ciptakan MK, Kini Kelabakan Sendiri Setelah Geger Pemilu Sistem Tertutup, Tebar Ancaman Begini!

- Selasa, 30 Mei 2023 | 19:07 WIB
Fraksi di DPR akan bereaksi keras, bila MK umumkan Pemilu Coblos lambang, mau bubarkan MK? (dok, MK/tangkapan layar/net)
Fraksi di DPR akan bereaksi keras, bila MK umumkan Pemilu Coblos lambang, mau bubarkan MK? (dok, MK/tangkapan layar/net)

BEBASBARU.COM, POLITIK - DPR yang selama ini sangat digjaya menciptakan UU, kini kena batunya, belum juga Mahkamah Konstitusi (MK) keluarkan putusan soal Pemilu 2024.

8 Parpol parlemen sudah langsung kelabakan, soalnya banyak di antara mereka bukan nomor urut kecil di parpolnya.

Ke 8 parpol itu adalah, Golkar, PD, Gerindra, PKS, PKB, PPP, Nasdem dan PAN, mereka kini bak kebakaran jenggot dengan rencana pemilu sistem tertutup.

Baca Juga: Waketum Golkar Sebut 400 Ribu Caleg akan Berdampak Besar, Bila Pemilu Sistem Tertutup yang diputus MK

Saking paniknya, mereka pun tebar ancama, yakni akan mencabut kewenangan MK dan bisa jadi MK pun bakal di bubarkan!

Ke 8 Fraksi di DPR RI menolak jika sistem Pemilu proporsional terbuka atau coblos nama caleg diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya bisa mengubah Undang-Undang terkait Mahkamah Konstitusi (MK) jika hakim MK memutuskan mengubah sistem Pemilu.

Habiburokhman awalnya menyatakan DPR tak ingin unjuk kekuasaan. Namun, dia mengingatkan semua pihak bahwa DPR punya kewenangan sebagai lembaga legislatif.

"Ya jadi kita tidak akan saling memerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Besok Rabu 31 Mei 2023, MK Umumkan Putusan Pemilu, Ribuan Caleg Menunggu, 8 Parpol Ancam Begini!

"Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem coblos partai) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting kita juga ada kewenangan," lanjutnya.

Konferensi pers ini digelar delapan fraksi di DPR usai beredar rumor bahwa MK akan mengubah sistem Pemilu dari coblos nama caleg.

Menjadi coblos gambar partai saja. Habiburokhman mengingatkan MK bahwa DPR bisa merevisi UU MK dan mencabut kewenangan MK.

"Kalau perlu UU MK juga kita ubah, kita cabut kewenangannya, akan kita perbaiki supaya tidak terjadi begini lagi," ungkap Habiburokhman.

Halaman:

Editor: H. Masruddin

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X