BệBASbaru.com, POLNAS - Pemerintah diminta melakukan inovasi untuk mengisi jabatan gubernur yang kosong karena pemilihan kepala daerah (pilkada) ditiadakan pada 2022 dan 2023.
Usulan ini dikatakan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus.
Dalam kaitan ini, Guspardi mengusulkan untuk membuat aturan uji kepatutan dan kelayakan penjabat kepala daerah .
"Uji kepatutan dan kelayakan dibutuhkan untuk Pj kepala daerah yang akan ditunjuk nantinya," kata Guspardi dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Sebab kata dia, masa bakti penjabat kepala daerah cukup lama, yakni lebih dari 2 tahun untuk tujuh provinsi dan lebih dari 1 tahun untuk 27 provinsi.
Di sisi lain, penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan yang memadai. Ia khawatir, hal itu membuat upaya menyejahterakan masyarakat menjadi terhambat.
Guspardi menilai dengan dilakukannya uji kepatutan dan kelayakan diharapkan bisa membuat kewenangan penjabat bertambah.
Baca Juga: Bocah 7 Tahun Tajir Berkat Jadi YouTuber, Inilah 10 Daftar Paling Cuan di 2021
Artikel Terkait
Partai Demokrat Diduga Terima Suap Bag 1: KPK Telisik Aliran Duit Bupati PPU ke Pengurus Partai
Partai Demokrat Diduga Terima Suap Bag 2: Bupati PPU Tengah Berjuang SK Sebagai Ketua DPD PD Kaltim
KPU Akan Rubah Peraturan Setiap Pemilu dan Pilkada, Walaupun UU Pemilu tak direvisi
Darurat Perppu, Alasan Baru Dilantik Kelak Presiden-Wapres Baru Langsung Hadapi Pilkada Serentak
Demokrat Moeldoko: AHY Pasti Tahu Permainan Kotor Anak Buahnya Terkait Musda PD di Kaltim dan Daerah Lain