• Selasa, 21 Maret 2023

Dekan Ini Sebut Pemilu Terbuka Dianggap Demokrasi Liberal, Bertentangan dengan UU, Peserta Pemilu Harus Parpol

- Minggu, 8 Januari 2023 | 19:30 WIB
MK masih belum memutuskan, apakah akan menerima gugatan 6 orang, ataukah akan menolak! (dok, tangkapan layar/net)
MK masih belum memutuskan, apakah akan menerima gugatan 6 orang, ataukah akan menolak! (dok, tangkapan layar/net)

BEBASBARU.COM, POLNAS – Seorang dekan justru dukung proporsional tertutup, alasannya simple, pemilu saat ini dianggap sangat liberal dan malah bertentangan dengan UU Pemilu itu sendiri.

Nah loh, beda lagi, bagaiaman ceritanya?

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau (UNRI), Dr Mexasai Indra, sesuai UU, peserta Pemilu adalah parpol, bukan individu caleg.

Baca Juga: Geger Bayi Lahir Miliki Mata Satu di Yaman, Benarkan Ini Tanda-tanda Dajjal Sudah Bersiap Datang ke Bumi?

Sehingga pemilu sistem proporsional tertutup sudah cocok, karena dianggap sesuai dengan UU Pemilu yang ada saat ini.

Ditambahkan Mexasai, pada praktiknya menggunakan sistem proporsional terbuka menjadikan demokrasi kita jadi liberal.

"Menurut Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, partai politik (parpol) adalah peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD," kata Dr Mexasai dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Ketentuan Pasal 22E ayat (3) tersebut mengandung makna esensi pengaturan partai politik yang merupakan praktik lazim dalam negara demokrasi.

Selain itu, kedudukan partai politik sebagai tiang demokrasi dan bagi negara-negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional, maka partai politik menjadi organ fundamental dalam melaksanakan kedaulatan rakyat.

Baca Juga: Terpopuler: Ortu Tiko Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Rozy Zay Ngaku Perhatian Bu Mertua Lebih Mesra Tapi..!

Akan tetapi, kata Mexasai, praktik pemilu selama ini dengan sistem proporsional terbuka telah menggeser peserta pemilu menjadi perseorangan atau berbasis individu caleg.

"Sistem proporsional terbuka dengan nyoblos caleg telah menempatkan individu sebagai peserta pemilu sebenarnya," ujar Mexasai.

Pakar hukum tata negara itu menegaskan bahwa dalam kondisi yang demikian, maka sistem politik kita semakin mengarah ke politik liberal 'pasar bebas'.

Yang menjunjung tinggi popularitas perseorangan semata daripada sistem kepartaian. Hal ini yang menyebabkan prinsip konstitusional Pemilu telah bergeser.

Halaman:

Editor: H. Masruddin

Sumber: Beragam Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X